1. Kasus seminar diambil pada ruangan tempat praktek di minggu
pertama
2. Seminar dilaksanakan pada minggu ke 2 praktek klinik
3. Kasus yang diseminarkan BUKAN kasus individu
4. Mahasiswa wajib melakukan konsul terkait kasus seminar
dan dibuktikan pada lembar konsul yang dilampirkan pada absen mahasiswa
5. Seminar baru bisa dilaksanakan bila sudah mendapat ACC
dari kedua pembimbing yaitu pembimbing klinik dan pembimbing institusi
6. Pada saat seminar berlangsung pembimbing memberikan nilai
seminar sesuai dengan form penilaian yang akan diberikan (form penilaian akan
diberikan pada saat hari H)
7. Silakan mahasiswa tiap kelompok untuk memberikan form penilaian seminar kepada pembimbing yang hadir pada saat seminar berlangsung
Komentar
Posting Komentar