Senin, 23 November 2015

Ketentuan Seminar Praktek Klinik Mahasiswa

1.      Kasus seminar diambil pada ruangan tempat praktek di minggu pertama

2.      Seminar dilaksanakan pada minggu ke 2 praktek klinik

3.      Kasus yang diseminarkan BUKAN kasus individu

4.      Mahasiswa wajib melakukan konsul terkait kasus seminar dan dibuktikan pada lembar konsul yang dilampirkan pada absen mahasiswa

5.   Seminar baru bisa dilaksanakan bila sudah mendapat ACC dari kedua pembimbing yaitu pembimbing klinik dan pembimbing institusi


6.      Pada saat seminar berlangsung pembimbing memberikan nilai seminar sesuai dengan form penilaian yang akan diberikan (form penilaian akan diberikan pada saat hari H)

7. Silakan mahasiswa tiap kelompok untuk memberikan form penilaian seminar kepada pembimbing yang hadir pada saat seminar berlangsung 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 TOPIK KULIAH : KEPERAWATAN HIV AIDS SHT oleh Merina Widyastuti  Untuk Mahasiswa STIKES Hang Tuah Surabaya VOLUNTARY COUNSELLING TEST HIV   ...